Translate

Saturday, February 29, 2020

Selesaikan tidak lebih dari 1 minggu..


Mendengar rekaman video Presiden Jokowi dalam acara Microsoft kemarin terkait dengan regulasi data center membuat saya tercengang. Antara sedih dan senang. Sedih karena sepertinya perlu sebesar Microsoft untuk meyakinkan Presiden Jokowi akan pentingnya data center di Indonesia. Seolah lelah berjuang terkait perubahan PP82 yang sekarang menjadi PP71 menjadi terbayar. Masih ingat minggu lalu masih bersitegang dalam rapat Kemendag terkait penempatan data untuk transaksi e-commerce. PP71 membuat semua transaksi e-commerce Indonesia sebagai data privat dan boleh menempatkannya di data center di luar Indonesia.
Penasaran, kembali muncul statement resmi Setneg di halaman : https://www.setneg.go.id/baca/index/pengembangan_pusat_data_di_indonesia_dorong_ekonomi_digital_dan_lindungi_data_pribadi_pengguna. Ini saya copas lagi disini:
Presiden Joko Widodo menyinggung soal urgensi bagi pengembangan pusat data (data center) di Tanah Air. Saat memimpin rapat terbatas mengenai hal tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2020, Presiden menyebut bahwa pusat data yang fokus dikembangkan di Indonesia akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan rintisan lokal yang saat ini masih banyak menggunakan pusat data di luar negeri.
"Kita tahu saat ini banyak startup-startup kita yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat masih menggunakan data center di luar negeri. Padahal kalau data center itu ada di Indonesia akan banyak manfaatnya," kata Presiden.
"Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat," kata Presiden.
Di sisi lain, potensi ekonomi digital dan jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar mengundang ketertarikan pemain-pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, dan Google untuk berinvestasi mengembangkan pusat datanya di Tanah Air. Apalagi Indonesia juga memiliki ekosistem perusahaan rintisan yang paling aktif di Asia Tenggara.
Meski demikian, Kepala Negara juga tak ingin agar Indonesia hanya menjadi pasar dan penonton bagi industri tersebut. Investasi pembangunan pusat data harus memberikan nilai tambah dan transfer pengetahuan bagi Indonesia.
"Siapkan regulasinya termasuk yang mengatur soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional maupun dalam sharing pengetahuan dan teknologi," kata Presiden.
Tak hanya bagi pemain global, Presiden juga ingin mendorong munculnya pemain-pemain besar lainnya dari dalam negeri terkait dengan investasi pengembangan pusat data ini. Mulai dari BUMN telekomunikasi hingga pihak-pihak swasta yang belakangan sudah mulai bergerak ke bisnis pusat data.
Lebih jauh, berkaitan dengan perlindungan data pengguna, Kepala Negara juga mengingatkan soal pentingnya hal tersebut bagi keamanan dan kedaulatan data. Saat ini pemerintah telah mengusulkan kepada DPR mengenai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur soal hal itu.
"RUU Perlindungan Data Pribadi juga menjadi jalan keluar dan solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Ada kurang lebih mungkin 32 regulasi yang mengatur data pribadi," kata Presiden.
Adapun terhadap penerapannya di lingkungan pemerintah, Presiden Joko Widodo meminta agar Indonesia segera mengembangkan pusat data nasional terintegrasi yang menyinkronkan seluruh kementerian dan lembaga. Menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2018 lalu, terdapat kurang lebih 2.700 pusat data yang tersebar di 630 instansi baik pusat maupun daerah.
"Berarti rata-rata terdapat empat pusat data pada setiap instansi pemerintah. Secara nasional, utilisasi pusat data dan perangkat keras juga hanya mencapai rata-rata 30 persen dari kapasitas. Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri. Ini yang ke depan harus kita hindari," kata Presiden.
Untuk diketahui, saat menghadiri Indonesia Digital Economy Summit 2020 pada Kamis, 27 Februari 2020, kemarin, Presiden Joko Widodo bertemu dengan salah satu CEO perusahaan global yang juga bergerak dalam pengembangan pusat data, CEO Microsoft Satya Nadella. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pihaknya akan bersegera menyusun regulasi mengenai investasi pengembangan pusat data di Indonesia.
"Intinya mereka (Microsoft) ingin investasi di data center, tetapi saya sampaikan bahwa kita masih mengajukan undang-undang untuk perlindungan data pribadi ke DPR yang belum selesai. Tetapi Microsoft ingin segera investasi di Indonesia, sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung investasi yang berkaitan dengan data center," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)
Semua ini mengantar pada perasaan senang saya, karena artinya akan ada tetap perlunya data center ada di Indonesia. Terlepas dari siapa pun investornya, yang penting data center itu ada di Indonesia. Mau kumpulkan data pemerintah dalam data center pemerintah (Government Data Center) itu sangat bagus, lebih bagus lagi semua data privat juga tetap ada di Indonesia. Inilah kedaulatan kita yang sesungguhnya. Menjaga privacy dan data pribadi rakyat Indonesia, itu kuncinya.
Mari kita nantikan apa yang akan dirampungkan dalam satu minggu ini, semoga kembali perasaan senang yang akan muncul.