COPAS:: Sharing....
Sekedar sharing dan berbagi info mengenai *" Modus Modus Penipuan Projek* yang marak dan saya alami sendiri, Agar para sahabat berhati- hati dalam Menginfokan Projek-projek..., karena tetap pada kasusnya akan merepotkan para sahabat sendiri walau hanya sebatas saksi.., dan malah bisa juga dimasukan ke pasal *"turut Serta atau Bersekongkol"* walaupun pada kenyataannya rekan- rekan mediator hanya sebatas memediasikan tapi malah jadi pihak yang terlaporkan pertama.. karena yang menawarkan projek tersebut...
1 - Modus Cari investor / take Over projek, pelaku awal menyiarkan kepada para mediator bahwa PTnya butuh kontraktor... setelah ketemu, akan berubah butuh investor kerjasama karena pelaku dapat SPK yg mana SPK itu dikeluarkan Oleh PT komplotannya sendiri dan minta sejumlah uang kepada kontraktor dengan alasan untuk " Orang Dalam", agar segera keluar SPMK.. dan mulai kerja.
2- Modus cari Kontraktor yang bersedia manaruh sejumlah Uang dengan Alasan untuk " Landing account" karena katanya wajib ada di rekening bersama tersebut sejumlah nilai tertentu... ( Dijamin hilang uangnya !).
3- Modus Take Over Projek LPSE ... mereka rapi mengatur Seolah Olah merekalah Orang PT yg dapat Projek tersebut... dan PT serra projek yg dipalsukan memang Real projek yg memang Jelas dan PT yg dipalsukan tersebut memang pemenang di LPSE... modus mereka Menjadi Figur yg mengaku Dari PT tersebut
4- Modus Uang Jaminan Pelaksanaan... dengan Alasan Takut Kontraktornya Gak Punya modal... padahal yg benar cukup dengan Asuransi atau DP di counter BG dari kontraktor.
5 - Modus Uang Koordinasi Projek Pemerintahan PL/ Penunjukan langsung nilai diatas 1Milyar .. padahal projek pemerintah diatas 1M wajib melalui lelang
Dan banyak lagi modus modus lainnya
6 - Modus Projek " DANA AMANAH " yang mewajibkan kekontrakor bayar Uang dengan alasan Infaq dulu... dll
Intinya jangan layanin Projek yg pakai embel embel memberikan terlebih dahulu " uang jaminan pelaksanaan / uang orang dalam / Uang Jalan / atau Landing account... / uang Fee setelah TTD kontrak..
99.99% dijamin Ketipu....
Fee dan lain lain baiknya diberikan setelah DP cair atau bila turnkey projek dengan jaminan pembayaran SKBDN, fee dikeluarkan setelah SKBDN dinyatakan Valid oleh Bank Kontraktor... dan jika jaminan pembayaran Pakai BG... harus BG yg mengacu pasal 1832 KUHP... jangan yg 1831
Sekedar Sharing ... agar kita tidak menjalani Bisnis Yang Buang waktu dan dapat merugikan Diri kita sendiri dan Orang Lain...