*PENCERAHAN HUKUM*
*MEKANISME PERALIHAN PEMEGANG SAHAM PADA PERSEROAN KARENA PEWARISAN*
Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa:
*Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal*
Berdasarkan isi pasal 833 KUHperdata diatas, konsekuensi hukum dari meninggalnya si pemegang saham adalah beralihnya saham tersebut kepada istri dan anaknya, namun hal itu tidak serta merta, karena harus ada prosedur yang harus dilalui agar ahli waris menjadi pemegang saham sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Bagaimana prosedur peralihan saham karena pewarisan?
1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak dan disampaikan secara tertulis kepada perseroan ( Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU PT);
2. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan Pasal 56 ayat (1) UU PT;
3.Ahli waris perlu menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lain yang membuktikan siapa saja para ahli waris;
4. Apabila ahli waris lebih dari satu maka harus membuat surat kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjadi wakil pemegang saham tersebut;
5. Diantara ahli waris dapat dibuat kesepakatan untuk membagi saham tesebut, sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris;
6. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus ( Pasal 56 ayat (3) UU PT);
6. Direksi akan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak ( Pasal 56 ayat (3) UU PT Pasal 56 ayat (3) UU PT);
Jakarta, 23 Januari 2024.