Translate

Sunday, March 31, 2013

E-voting Lebih Hemat Biaya dan Efektif


E-voting Lebih Hemat Biaya dan Efektif

JAKARTA, KOMPAS - Pemilihan umum secara elektronik dinilai lebih menghemat biaya dan efektif daripada secara konvensional. Sistem elektronik dapat menghemat sejumlah biaya, di antaranya biaya cetak surat suara dan biaya logistik. Selain itu, penghitungan dan tabulasi suara juga lebih cepat, mencegah terjadinya kecurangan, baik di tempat pemungutan suara maupun saat pengiriman, serta meningkatkan aksesibilitas.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) Rudi Wahyono dalam acara forum kajian strategis CIDES dan The Habibie Center, ”E-voting, Solusi Alternatif Konsep Pemilu Hemat Biaya, Seberapa Efektifkah?”, Sabtu (30/3), di Jakarta.
Hadir dalam acara itu peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria Samego; Kepala Program Rekomendasi Sistem Pemilihan Umum Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru; serta anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno.
Menurut Rudi, jika pemilu dilakukan secara elektronik (e-voting), Komisi Pemilihan Umum dapat mereduksi beberapa komponen biaya yang sering menimbulkan biaya tinggi dalam pemilu, seperti biaya pencetakan surat suara, kotak suara, tinta, pita, pengiriman logistik pemilu, dan honor panitia pemungutan suara.
Dengan e-voting, pemilu dilakukan secara komputerisasi sehingga tidak perlu mendistribusikan banyak logistik pemilu.
Selain itu, jumlah panitia yang terlibat dalam pemilu juga tidak sebanyak ketika pemilu dilakukan dengan cara konvensional sehingga honor bagi petugas pemilu lebih rendah.
Contoh keefektifan e-voting dalam mereduksi biaya terbukti pada pemilu di India tahun 2004. Dengan jumlah pemilih 387,4 juta orang, biaya pemilu yang dibutuhkan hanya 286 juta dollar AS. Sementara di Indonesia pada Pemilu 2009, dengan jumlah pemilih 174 juta orang, biaya pemilu mencapai 932 juta dollar AS. Karena itu, Rudi optimistis, jika diterapkan di Indonesia, e-voting akan mampu mereduksi biaya pemilu karena kondisi India tidak jauh berbeda dengan Indonesia.
Sementara itu, menurut Andrari, selain menghemat biaya, sistem e-voting juga memungkinkan terjadinya pemilu secara transparan dan akuntabilitasnya terjamin. Dengan e-voting, validitas data terjamin, perbedaan hasil perhitungan manual antara panitia pemilu dan para saksi yang sering terjadi pada pemilu konvensional dapat diatasi. Selain itu, setiap tahapan dalam proses pemilu juga dapat dilakukan audit.
Andrari menambahkan, e-voting akan meningkatkan aksesibilitas karena memudahkan penyandang cacat dalam memilih. ”Tinggal menyentuh layar komputer saja,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, anggota KPU, Ida Budhiati, saat dihubungi secara terpisah, menuturkan, Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah menyetujui adanya sistem e-voting dalam pemilu. Namun, karena belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemilu, KPU tidak bisa menerapkannya saat ini. (K13)