Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ingin menunjukkan status tersangka yang disandang Antasari Azhar tidak mempengaruhi kinerja lembaga anti korupsi itu. 1 tersangka pun kembali ditetapkan oleh KPK.
"Hari ini kami menetapkan tersangka berisial HS terkait kasus korupsi PLN Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
HS, General Manager PLN Distribusi Jawa Timur diduga terlibat kasus pengadaan alat CMS pada tahun 2004-2008. Negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar akibat proyek tersebut.
Namun sayang, KPK belum mau menjelaskan secara rinci nilai proyek yang diperkirakan tak hanya menyeret satu orang itu. "Untuk sementara kami menetapkan HS nanti tersangka selanjutnya akan menyusul tergantung perkembangan berikutnya," kata Chandra.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah dua kantor rekanan PLN yang diduga terlibat. Dua kantor di kawasan Sudirman itu berada di Plaza Sentra.
(ken/iy
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!