Translate

Monday, November 05, 2012

Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak


Jakarta - Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang.

Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak.

Pelaporan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Ada 9 (sembilan) jenis SPT Masa, meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan: (1) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, (2) PPh Pasal 22, (3) PPh Pasal 23, (4) PPh Pasal 25, (5) PPh Pasal 26, (6) PPh Pasal 4 (2), (7) PPh Pasal 15, (8) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah (PPnBM) dan (9) Pemungut PPN.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).

Pada saat ini untuk penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh WP OP khusus formulir 1770S dan 1770SS telah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id.

Ada tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pertama, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Kedua, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Keempat, untuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).

Kelima, untuk PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.

Keenam, untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.

Ketujuh, untuk PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Kedelapan, untuk PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Kesembilan, untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Kesepuluh, untuk PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesebelas, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per SPT Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Keduabelas, untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Ketigabelas, untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Terakhir, keempatbelas, untuk PBB, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dengan mengetahui batas-batas tanggal pembayaran dan pelaporan perpajakan diharapkan WP lebih patuh dalam menyetorkan pajak ke bank dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Bangga Bayar Pajak!


(adv/adv)

Saturday, November 03, 2012

Prospek Cerah Bisnis e-Commerce di Indonesia

Achmad Rouzni Noor II - detikInet

(Ist)

Jakarta - Industri e-Commerce punya potensi besar di Indonesia. Seiring pertumbuhan akses internet, transaksi jual beli online yang diperkirakan bisa mencapai Rp 330 triliun tahun ini masih bisa terus meningkat di tahun mendatang.

Belum hadirnya momen yang pas dan kultur masyarakat yang masih kental dengan model bisnis konvensional, dinilai oleh Founder dan CEO PriceArea.com Andry Suhaili, sebagai salah satu kendala utama yang bisa menghambat pertumbuhan bisnis e-commerce.

"Belum lagi dengan infrastruktur teknologi dan akses internet yang belum merata di Indonesia, e-commerce seperti fenomena gunung es yang siap mencair," kata Andry dalam keterangan yang diterima detikINET, Jumat (2/11/2012).

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet di Indonesia hingga Juni 2012 kemarin baru mencapai 62,9 juta. Menurut Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, jumlahnya baru 25% dari total populasi penduduk.

Dalam tiga tahun ke depan, APJII yang berinisiatif mendeklarasikan Indonesia Internet Governance (ID-IGF) bersama komunitas teknologi informasi komunikasi, berupaya untuk menjalankan tata kelola internet agar bisa memenuhi target 50% yang dicanangkan World Summit of Information Society (WSIS) untuk seluruh negara dunia.

Jika pengguna internet tumbuh pesat di atas angka 100 juta, apalagi jika Indonesia bisa memenuhi target WSIS untuk Millenium Development Goals 2015 dengan jumlah penetrasi 125 juta, pasar bisnis e-commerce diyakini bisa tumbuh sedikitnya dua kali lipat.

Tokobagus.com yang baru saja meraih penghargaan sebagai Best User Interface dalam ajang Indonesia Top e-Commerce 2012 yang diselenggarakan PriceArea, juga sudah pasang ancang-ancang untuk menguasai mayoritas bisnis e-Commerce di Indonesia.

"Dari 100 juta pengguna internet di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, kami sedikitnya ingin melayani 50% dari pasar yang ada. Kami akan buat e-commerce semudah mungkin. Bahkan nenek Anda pun bisa berjualan lewat e-commerce," kata Michal Klar, Managing Director Tokobagus.com.

Bakrie Telecom yang semula fokus mengembangkan akses telekomunikasi dengan teknologi CDMA pun tak mau tinggal diam dan ingin ikut ambil bagian dalam pemetaan bisnis e-commerce di Indonesia.

"Tingginya pertumbuhan pengguna internet di Indonesia, baik melalui desktop maupun smartphone dan munculnya budaya online shopping membuat BTEL percaya bahwa e-commerce merupakan salah satu strategi tepat untuk mendorong pertumbuhan di masa mendatang," tutur Hilal Achmad, Head of Digital Marketing Bakrie Telecom.

e-Commerce Terbaik

Cerahnya prospek bisnis e-commerce di Indonesia akhirnya membuat PriceArea tergerak untuk menyediakan platform mesin pencari khusus produk yang dijual secara online. PriceArea.com sendiri dibangun dan dikembangkan oleh ARTIC Advertising.

"Untuk memacu pertumbuhan e-commerce, sekaligus memperluas networking di antara para merchant, kami pun menggelar Indonesia Top e-Commerce 2012," kata Andry

Kontes e-commerce terbaik dengan voting online itu telah dijalankan selama tiga bulan, sejak Juni hingga September 2012. "Dari 80 ribu merchant lokal aktif akhirnya terpilih 30 finalis, dan kami telah memilih enam dan satu e-commerce idola," katanya.

Berikut adalah kategori dan pemenang Indonesia Top e-Commerce 2012:

1. Best User Interface: Tokobagus.com
2. Best Ecommerce Solution: CHAT.co.id
3. Best B2C: Glodokshop.com
4. Best Social Media Campaign: Blibli.com
5. Best eFashion: PinkEmma.com
6. Best Small Medium Enterprise: Bebitang.com

Untuk e-commerce Idola, apresiasi diberikan kepada PinkEmma.com

"Kesungguhan kami dalam menyelenggarakan kontesi ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi kami kepada setiap insan e-commerce untuk dapat bersinar di ranah lokal," pungkas Andry.


build-access-manage at dayaciptamandiri.com

Yang baru di Spiceworks 6

Knowledge Base

Capture and share IT know-how with knowledge base.

The long awaited knowledge base will help you capture your IT smarts and share what you know with your users and your fellow IT pros. No more hunting through email and sticky notes to find that all-important how-to… just add critical info to the knowledge base and then share with your fellow IT pros. Plus, you can even share user-facing content directly on the user portal! In Spiceworks 6, you'll be able to:
  • Don’t start from scratch… search and bookmark 2,200+ existing how-to articles to add them to your knowledge base
  • Copy and edit existing articles to make just right for your network, or create your own
  • Sort articles and choose exactly who sees them: just you, your IT team, or even your fellow IT pros in the Spiceworks Community
  • Plus, minimize support calls by adding user-facing knowledge base articles directly to your user portal… help them help themselves!
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) From either the ‘Inventory’ or ‘Help Desk’ drop-down menus, select ‘Knowledge Base.’ 3) From within an article, use the button on the top right to ‘Share,’ ‘Copy and Edit,’ or ‘Bookmark’ articles that are relevant to you. 4) Navigate the ‘Everyone,’ ‘My Team’s’ and ‘Mine’ tabs to filter your personalized knowledge base. 5) Create new articles by clicking ‘New Article’ in the top right – add your content, set the visibility, and go! 6) Get more details here.
Search and collect articles
Search and collect thousands of articles

 Back to Top

Spiceworks Agent

Track and manage roaming devices with the new Spiceworks agent.

Having trouble scanning roaming devices (like your traveling sales exec's laptop)? Install the optional, low-profile agent to get more complete, accurate scans— regardless of where the device happens to be!
  • The agent regularly performs a local scan and then “phones home” to your main Spiceworks installation so your inventory stays up-to-date
  • Have lots of devices? You can mass-deploy the agent on multiple devices to make getting set up a snap
  • Worried about updating the agent on lots of devices? No need – each time the agent phones home, it checks for a newer version
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) Select ‘Inventory » Settings’ from the top-level navigation, and select ‘Remote Sites’ from the ‘Additional’ section. 3) In the ‘Manage Your Devices with Remote Agents’ section, download the agent and customize. 4) Get more details here.
Install the agent
Download and install the agent on roaming devices

 Back to Top

Cloud Services Discovery

See what your users are up to with cloud services discovery.

With new automatic detection of the unmanaged cloud services on your network, you can quickly see what your users are up to in the cloud. Among the benefits of this expanded visibility? Avoiding potential security breaches and managing costs, just to name a few!
  • Spiceworks will scan your network and automatically detect live connections to more than 40 popular cloud services, including Amazon, DropBox, and more
  • Use the cloud services dashboard to get a quick look at what services have been accessed, by who, and for how long
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) Select ‘Inventory » Cloud Services.’ 3) Click ‘Run Auto-Detect’ to scan your network for unmanaged cloud services.
See what cloud services your users are accessing
See what cloud services your users are accessing

 Back to Top

And more…

iLO device scanning

Scan and manage HP iLO devices in your inventory.

We’ve added a new HP iLO account type so you can scan your iLO devices and hosts. And with Virtual Power Actions, you can manage your iLO power commands without leaving your desk.
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6.1. 2) Navigate to the ‘Settings’ page. Click on the link for ‘Network Scan.’ Then select ‘Add a new scan entry’ 3) Next click ‘Have other account links’ and ‘add new HP iLO account’ to enter your iLO credentials to start your new scan.
Mobile HD

Take your help desk on the go with Spiceworks Mobile HD on your iPad & Android tablets.

Are you a help desk pro on the move? Give the new Spiceworks Mobile HD a spin on your iPad or Android tablet. We’ve added a native UI for help desk that takes full advantage of that big, beautiful screen real estate.
Here's How: The new tablet editions will be live shortly! Check back here for the updated links, coming very soon. Want Spiceworks on your mobile phone? Get it right now for iPhone and Android smartphones.
Nmap

Get more complete scans with Nmap.

We're adding Nmap under the covers to help you get your best scan ever. You now have the option of using Nmap for shallow scans to determine what exists on yournetwork before doing a deep scan. Additionally, you’ll benefit from Nmap in the Up/Down check – it’ll be faster and more accurate! This is an optional feature for 6.0 users… read on to see how you can enable it.
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) Navigate to the ‘Settings’ page. Click on the link for ‘Network Scan.’ Near the bottom of the page, click ‘Show Additional Settings.’ 3) Next to ‘Use Nmap Scanning,’ click on the ‘true’ or ‘false’ values to enable/disable Nmap.
User Portal Designer

Customize ticket entry on the User Portal.

Ever wish you had a little more flexibility in setting up the Ticket Form on the User Portal? You got it… With the new Custom Ticket Form, you can build up a customized ticket entry form and even dynamically add custom attributes. Plus, help desk admins can now search tickets!
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) Access your user portal. 3) From the ‘Manage Content’ menu, select ‘Custom Ticket Form.’ 4) Add the form to your user portal page and customize as needed. You can customize as needed and even save multiple templates for different user types.
Software Data Ribbon

Get more useful info about the software on your network.

With the new software data ribbon, you’ll get at-a-glance info about software installed on your network. Immediately see number of installs, licenses, and even a chart of what versions are being used.
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) View your network software by clicking ‘Inventory’ in the top-level nav and selecting ‘Software.’ 3) From anywhere in the view, select an individual software title – you’ll now see a more useful overview display of info.
Rackspace Hosting

Manage all your Rackspace accounts in one place.

Have more than one Rackspace account that you need to keep a handle on? No problem in Spiceworks 6 — easily add multiple accounts, including those from Rackspace UK!
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) View your cloud services by clicking ‘Inventory’ in the top-level nav and selecting ‘Cloud Services.’ 3) In the Rackspace section, you can now manage and configure multiple Rackspace accounts, including those from Rackspace UK.
Renewal Quote

HP warranty expiring? Request a renewal quote.

Is your HP warranty just about expired? Now, in addition to Dell and Lenovo, you can get your HP devices up-to-date fast by requesting a quote directly through Spiceworks.
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) Access HP devices with expiring warranties from the Warranty Center dashboard widget within the Inventory. 3) Click the ‘General Info’ tab and scroll down to see the warranty details. 4) Click to request a renewal quote for HP warranties and stay up to date!
New Navigation

Snazzy new top-level navigation.

We’ve updated the top-level nav with a snazzy new look and feel and added better menu items to help you find what you need even more quickly.
Here's How: 1) Update to Spiceworks 6. 2) Roll over the new navigation bar at the top of the page to get to the functions you need even faster.

 Back to Top

Thursday, November 01, 2012

Merancang Karier Sejak Dini

Oleh: Julianto Simanjuntak | 01 November 2012 | 08:06 WIB




By Julianto Simanjuntak**

Salah satu yang membuat hidup kita berguna dan  bahagia adalah memiliki karier yang pas. Berikut beberapa acuan  memilih Karier agar hidup berguna dan bahagia. Sangat bijak bila tips ini diajarkan pada anak-anak sejak dini.

1. Sesuai minat. Pilihlah pekerjaan yang Anda sukai, sesuaikan dengan cita-cita dan karakter.

2. Sesuai Bakat. Pilih pekerjaan yang mampu Anda jalankan. Persiapkan mulai dari pemilihan jurusan studi, baca buku dan ikut training berkala

3. Dibutuhkan banyak orang. Jika memungkingjan Usahakan memasuki pekerjaan yang dibutuhkan banyak orang tapi relatif masih sedikit yang terjun dalam karier tsb.

4. Cukup secara finansial. Usahakan karir Anda memberi kecukupan finansial, bahkan usahakan bisa lebih tentunya agar bisa saving dan berbagi.

5. Pilihlah lingkungan kerja,  tempat tinggal serta sahabat yang mendukung pertumbuhan karier Anda. Misal, usahakan jangan berpisah kota dengan keluarga. Berteman dengan sahabat yang rajin dan punya prestasi kerja. Lingkungan kerja dan atasan yang memberi semangat, bukan sebaliknya.

6. Pelihara semangat menghormati Orangtua dan mencintai keluarga. Sebab keluarga salah satu sumber motivasi dan kreasi yang membuat karier Anda meningkat. Jangan pilih pekerjaan yang malah merusak atau menjauhkan hubungan Anda dengan pasangan dan anak, meskipun mendapatkan gaji yang tinggi.

7. Jika memungkinkan, latih beberapa orang yang kelak mampu mengerjakan hal yang sama (multiplikasi).  Misal dengan menulis, memberi training atau mengajar. Kita akan bertambah semangat  karena dapat mewariskan ilmu dan skil kita yang berguna pada sesama

Semoga berguna dan bisa diajarkan pada anak-anak sejak dini.

Twitter @PeduliKeluarga

Sumber ilustrasi:

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/trend/12/07/24/m7niwa-sukses-karier-dan-rumah-tangga-ini-dia-jurusnya-1
build-access-manage
at dayaciptamandiri.com