1. Merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Pintar dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar Plus untuk semua anak usia sekolah (6-21 tahun), yang juga dapat digunakan untuk Kelompok Belajar Paket A, B dan C, pendidikan madrasah, pondok pesantren dan kursus keterampilan serta dilengkapi dengan bantuan tunai untuk keluarga tidak mampu.
2. Merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Sehat dalam bentuk Kartu Jakarta Sehat Plus dengan menambahkan fasilitas khusus untuk para guru mengaji, pengajar Sekolah Minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan pemuka agama.
3. Membuka 200.000 lapangan kerja baru, membangun dan mengaktifkan 44 pos pengembangan kewirausahaaan warga untuk menghasilkan 200.000 pewirausaha baru, selama lima tahun.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas Pendidikan Kejuruan dengan mengintegrasikan dunia usaha ke dalamnya, untuk menghasilkan lulusan yang langsung terserap ke dunia kerja dan berwirausaha.
5. Mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan menyederhanakan rantai distribusi, serta menyediakan Kartu Pangan Jakarta untuk meningkatkan daya beli warga tidak mampu serta merevitalisasi pasar-pasar tradisional dan Pedagang Kali Lima untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang.
6. Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta.
7. Membangun pemerintahan yang bersih, modern dan melayani berbasis transparansi, akuntabilitas dan keteladanan dengan mengoptimalkan pelibatan publik dan pemanfaatan teknologi (Smart City).
8. Mengembangkan kinerja dan tata kelola pemerintahan untuk merealisasikan rencana kerja hingga 95 persen, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam audit laporan keuangan, mencapai predikat 80 dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), menghentikan praktik penyelewengan di dalam birokrasi, dan memperbaiki manajemen aset-aset milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
9. Meningkatkan Realisasi Rencana Program (daya serap anggaran) untuk memperluas cakupan dan efektivitas program-program penanggulangan banjir dan kemacetan, rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah.
10. Memuliakan perempuan Jakarta dengan mendukung Inisiasi Menyusu Dini dan ASI Ekslusif, melakukan pendataan dan pemantauan dini terhadap ibu-ibu hamil dan balita yang memerlukan bantuan khusus, memberikan cuti khusus bagi suami selama proses kelahiran anak, serta menyediakan fasilitas-fasilitas publik khusus seperti Ruang Menyusui dan Tempat Penitipan Anak yang dikelola secara sehat, profesional dan bisa diakses seluruh warga.
11. Memberdayakan perempuan Jakarta dengan mendukung sepenuhnya partisipasi perempuan dalam perekonomian, antara lain melalui pemberian Kredit Usaha Perempuan Mandiri.
12. Melindungi perempuan dan anak-anak Jakarta dari praktik pelecehan, kekerasan dan diskriminasi serta praktik perdagangan manusia (human traficking) dengan mengaktifkan 267 Rumah Aman, merevitalisasi Unit Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan berbasis aplikasi bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jakarta, dan memberi subsidi bantuan hukum bagi korban.
13. Membangun sistem transportasi umum yang terintegrasi dalam bentuk interkoneksi antarmoda, perbaikan model manajemen layanan transportasi umum, perluasan daya jangkau transportasi hingga menjangkau seluruh warga, pengintegrasian sistem transportasi umum dengan pusat-pusat pemukiman, pusat aktivitas publik, dan moda transportasi publik dari luar Jakarta.
14. Mengatasi kesenjangan Ibu Kota dengan menjadikan Kepulauan Seribu sebagai Kepulauan Pembangunan Mandiri dengan menyediakan infrastruktur, lapangan kerja, fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi segenap warganya dan menjadikannya sebagai pusat inovasi konservasi ekologi.
15. Mengaktifkan kembali komunitas-komunitas di Jakarta melalui kegiatan pengembangan kebudayaan, kesenian, olahraga, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan budaya membaca melalui Program Taman Maju Bersama, yaitu merevitalisasi taman-taman yang ada, membangun taman-taman baru dari wilayah pinggiran Jakarta, serta membangun Taman Pintar (Science Park).
16. Membangun dan merevitalisasi pusat-pusat pengembangan kebudayaan, antara lain dengan:
(a) Membangun Taman Benyamin Sueb sebagai pusat perawatan dan pengembangan kebudayaan Betawi dan pusat interaksi lintas-komunitas, yang di dalamnya berdiri Museum Kebudayaan Betawi.
(b) Menyelamatkan dan merevitalisasi Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin dengan melakukan digitalisasi seluruh koleksinya, profesionalisasi pengelolaannya serta memperlayak sarana dan prasarananya.
(c). Menjadikan Jakarta sebagai pusat kebangkitan film nasional melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam kerja kreatif sinematografi dan industri film.
17. Menyelenggarakan festival olahraga dan kesenian Jakarta sepanjang tahun untuk mengembangkan pembinaan olahraga dan kesenian berbasis komunitas.
18. Menjadikan Jakarta sebagai Kota Hijau dan Kota Aman yang ramah, sejuk dan aman bagi anak, perempuan, pejalan kaki, pengguna jalan, dan seluruh warga; menggalakkan kegiatan cocok tanam kota (urban farming); melakukan audit berkala keamanan kampung; serta memperluas cakupan dan menperbaiki kesejahteraan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
19. Memperluas cakupan dan memperbaiki kualitas layanan air bersih dengan prioritas pada wilayah-wilayah dengan kualitas air terburuk, dan memberikan subsidi langsung untuk warga tidak mampu.
20. Merevitalisasi layanan dokter komunitas, melakukan pelatihan peduli kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar, melakukan pelatihan peduli lingkungan hidup, dan mengaktifkan Pos Perempuan Mandiri sebagai bagian dari program pengembangan Posyandu dan Posbindu.
21. Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu.
22. Membangun pusat-pusat pariwisata, tempat-tempat bersejarah dan pusat-pusat kegiatan warga sebagai tempat yang ramah, aman dan sejuk bagi anak, lansia dan warga difabel.
23. Meningkatkan bantuan sosial untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga sosial, Sekolah Minggu dan Majelis Taklim berbasis asas proporsionalitas dan keadilan.