Translate

Wednesday, February 28, 2018

CARA MELAPORKAN SITUS DALAM SOSMED AGAR CEPAT DITINDAKLANJUTI..

*CARA MELAPORKAN SITUS DALAM SOSMED AGAR CEPAT DITINDAKLANJUTI...*

 _Berikut adalah Link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak_ *kejahatan internet (cyber crime)*, _diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain._

_Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya_ .

Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.

LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :

5. EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
6. EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
7. EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
9. Twitter KOMINFO :
12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15. Telpon POLRI : 110
16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110

LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS

2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)

LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/

LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau

LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.

Demikian, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Bagikan...

☆SEBARKAN DAN DISIMPAN DEMI NKRI☆
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

*YUK LAWAN BERITA HOAX*
*LAPORKAN BERITA PENEBAR KEBENCIAN KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN*

#SAVENKRI