Translate

Wednesday, September 21, 2016

Revitalisasi SMK (semoga)

Inilah Tugas 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan :

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud):
a. Membuat peta jalan pengembangan SMK;
b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match);
c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri;
e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan
f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.

2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan
b. Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.

3. Menteri Perindustrian:
a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri yang terkait dengan lulusan SMK;
b. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
c. Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

4. Menteri Ketenagakerjaan:
a. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK yang meliputi tingkat kompetensi, jenis, jumlah, lokasi, dan waktu;
b. Memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK);
c. Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan, dan sertifikasi; dan
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

5. Menteri Perhubungan:
a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan;
b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan;
c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang termasuk berbagi sumberdaya (resources sharing); dan
d. . Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

6. Menteri Kelautan dan Perikanan:
a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan;
b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan;
c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang; dan
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

7. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
a. Mendorong BUMN untuk menyerap lulusan SMK dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK;
b. Mendorong BUMN untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik, dan tenaga kependidikan; dan
c. Mendorong BUMN untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.

8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang terkait dengan bidang ESDM;
b. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri energi yang terkait dengan lulusan SMK;
c. Mendorong industri energi untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. Menteri Kesehatan:
a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang terkait dengan lulusan SMK;
b. Mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK;
c. Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi lulusan SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; dan
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

10. Menteri Keuangan:
a. Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengelolaan keuangan teaching factory di SMK yang efektif, efisien, dan akuntabel; dan b. Melakukan deregulasi peraturan yang mengambat pengembangan SMK.

11. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):
a. Mempercepatan sertitifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
b. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan
c. Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi pihak pertama.

Fanky Christian
fankychristian.blogspot.com