Translate

Thursday, September 08, 2016

Aturan TKDN 30% Perangkat 4G Rampung Oktober

Aturan TKDN 30% Perangkat 4G Rampung Oktober


Sumber : Neraca
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan detail terkait 30 persen komponen dari tingkat kandungan dalam negeri perangkat 4G akan selesai pada Oktober 2015. "Ini Oktober insyaallah akan selesai, antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo mendetailkan mengenai tiga puluh persen itu," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
Saat ini pihaknya bersama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan menggodok detail komponen TKDN 30 persen tersebut, setelah sebelumnya diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal itu. Ia mengatakan, aturan terkait komponen lokal tersebut akan diarahkan kepada nilai tambah dari perangkatnya, bukan kepada perangkat kerasnya. "Yang arahannya bukan 'hardware driven', arahannya berbasis sumber daya manusia, kemampuan engineering bangsa kita, dalam bentuk desain," katanya.
Hal ini karena, menurut dia, perkembangan dunia industri dipengaruhi oleh rantai pasokan global, yang menempatkan pabrik perusahaan global di berbagai belahan dunia yang dinilai kompetitif. "Kalau mereka memindahkan pabriknya di sini kita senang, tetapi tidak harus dengan pabrik. Orang Indonesia banyak pinter-pinter, 'engineeringnya' jago-jago, itu dimanfaatkanlah," kajanya.
Untuk itu, menurut dia, salah satu langkah yang dapat ditempuh perusahaan telekomunikasi global memenuhi TKDN 30 persen diantaranya adalah dengan membangun rumah desain (design house) di Indonesia.
Dengan membangun rumah desain di dalam negeri, maka menurut Menteri Indonesia, akan memperoleh nilai tambah. Hal ini karena selain memperkerjakan orang Indonesia dan mendapatkan pajak, juga mendorong perkembangan para teknisi Indonesia. Apalagi bila karyanya bila digunakan akan mendapatkan royalti, kata Menteri.
Menteri menyakini banyak para teknisi handal di Indonesia yang siap dengan hal tersebut. Sementara itu, TKDNSO perseri akan diberlakukan mulai Januari 2017. Bagi perangkat 4G yang tidak memenuhi 30 persen komponen lokal (TKDN) dilarang masuk ke Indonesia.
Pada kesempatan sebelumnya, produsen ponsel 4G masih bisa mendapatkan perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) danberjualan di Indonesia meskipun tidak membangun pabrik perangkat keras atau "hardware" di Tanah Air pada 2017, namun perlu membangun fasilitas industri perangkat lunak (software) atau "design house".
"Tidak harus pabrik. hardware, design house kan juga pabrik untuk software dan itu juga industri. Mereka harus tetap bisa mendapatkan perhitungan TKDN," kata Dirjen Industri Logam Mesin AlatTranspprtasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan.
Putu mencontohkan, apabila sebuah produsen ponsel tidak membangun pabrik perangkat keras, namun membangun design house di seluruh Indonesia dengan investasi yang begitu besar dan menyerap banyak tenagakerja, maka produk ponselnya tetap harus mendapat perhitungan TKDN dari sisi perangkat lunak.
Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai akan membuka peluang investasi ke Indonesia, mengingatbisnis e-commerce pada ponsel pintar sangat prospektif. Kemenperin merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna menekan impor ponsel, di mana dalam revisi itu nantinya kalkulasi software dan komponen kreatif akan diperhitungkan dalam TKDN.
Revisi tersebut dilakukan mengikuti kebijakan gawai TKDN 4G sebesar 30 persen yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlaku efektif 1 Januari 2017.
Putu mengatakan, beberapa produsen ponsel sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Indonesia, seperti Apple Inc, Intel dan Microsoft terkait aturan tersebut. Hingga kini, perhitungan TKDN untuk perangkat lunak pada ponsel pintar 4G masih dilakukan dan rencananya akan rampung sebelum akhir 2015.
Perhitungan perangkat lunak atau software dalam TKDN pada gawai 4G dinilai akan membuka peluang investasi ke Indonesia, kata I Gusti Putu Surjawirawan.
Dalam hal ini, Kemenperin segera merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perhitungan TKDN guna menekan impor ponsel. Dalam revisi itu, kalkulasi software dan komponen kreatif akan diperhitungkan dalam TKDN. "Kalau tidak (direvisi), maka kita hanya mengunci untuk indjastri perakit yang masuk Padahal, industri yang besar pada ponsel pintar itu adalah e-commerce nya. Untuk itu kita harus mendorong insentif untuk investasi itu masuk ke sini," kata Putu. munib
Share: