Translate

Monday, March 18, 2013

SOSIALISASI PP NO.82 / 2012 SEPANJANG 2013


Siaran Pers No. 89/PIH/KOMINFO/11/2012 tentang Sosialisasi PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

pp 82 ite
(Jakarta, 26 November 2012). Kementerian Kominfo (dalam hal ini melalui Ditjen Aplikasi Informatika) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) di suatu hotel Jakarta Selatan pada tanggal 26 November 2012. Acara tersebut dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan, antara lain sejumlah pejabat dari berbagai instansi pemerintahan dan swasta pusat maupun daerah, asosiasi IT, industri perbankan, penyelenggara telekomunikasi, dan juga pemerintah daerah.
Dirjen Aplikasi Informatika Dr Ashwin Sasongko dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa PP PSTE adalah tonggak kedua bagi Kementerian Kominfo dalam pengaturan mengenai cyber space. Tonggak pertamanya adalah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diundangkan pada 21 April 2008.
Segera setelah UU ITE diundangkan, pemerintah telah langsung menyiapkan rancangan peraturan pemerintahnya. Dalam perkembangannya, pada rapat-rapat berikutnya disepakati, bahwa 7 amanat pasal pembentukan PP dapat disatukan menjadi satu PP. Saat itu disepakati nama yang tepat untuk RPP dimaksud adalah Penyelelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE). Tim antar kementerian yang terlibat aktif dalam penyusunan RPP tersebut adalah terdiri atas Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaqa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Luar Negeri, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah melalui dinamika pembahasan selama kurang lebih 4 tahun, akhirnya nama RPP tersebut disepakati diubah menjadi Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Berikutnya melalui serangkaian rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan rapat sinkronisasi di Sekretariat Negara, akhirnya naskah PP PSTE ditandatangani oleh Presiden RI pada 12 Oktober 2012 . Selanjutnya, naskah PP PSTE diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan menempatkannya pada Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 189 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5348. PP PSTE mengatur 7 hal pokok yakni penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
Dalam PP PSTE diatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Pelayanan Publik, maupun nonPelayanan Publik. Salah satu kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik adalah menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Indonesia. Pertimbangan Pemerintah mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Pelayanan Publik untuk menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Indonesia, adalah sebagai berikut:
  1. Upaya strategis Pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan WNI;
  2. Implementasi Pasal 40 ayat (2) UU ITE: peranan pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
  3. Pusat data dalam teknologi informasi merupakan aset penting dalam operasional penyelenggaraan pelayanan publik dan mengandung resiko, maka pemerintah perlu untuk menerapkan kebijakan mengenai penempatan pusat data yang melindungi data nasional strategis dan menjamin kedaulatan data nasional.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, pengaturan mengenai Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana tersebut pada awalnya mendapat tentangan dari berbagai pihak, termasuk dari asosiasi bank asing. Namun, setelah melalui beberapa pertemuan, para pihak yang concerned dengan pengaturan tersebut akhirnya dapat memahami kebutuhan pengaturan tersebut. Salah satu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan menambahkan ketentuan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia diatur oleh instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinas dengan Menteri.
Kewajiban lain bagi Penyelenggara Sistem Elekronik untuk Pelayanan Publik adalah penggunaan Sertifikasi Elektronik dan Sertifikat Keandalan. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. PP PSTE juga mengatur mengenai kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk Pelayanan Publik, Penyelenggara Agen Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan Lembaga Sertifikasi Keandalan. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran akan diatur dalam Peraturan Menteri. Saat ini Kementerian Kominfo tengah menyiapkan sejumlah rancangan P eraturan M enteri yang diamanatkan oleh PP PSTE.
Sebagai informasi , PP PSTE mengamanatkan pembentukan sekitar 17 Peraturan Menteri. Kementerian Kominfo akan melakukan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut menjadi sekitar 10 Peraturan Menteri, yang terdiri dari:
  1. RPM tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  2. RPM tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE .
  3. RPM tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik .
  4. RPM tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan .
  5. RPM tentang Tata Kelola Keamanan Informasi .
  6. RPM tentang Spam atau pengiriman informasi elektronik.
  7. RPM tentang Pengelolaan Nama Domain .
  8. RPM tentang Pengelolaan Nama Domain oleh Instansi Penyelenggara Negara .
  9. RPM tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.
  10. RPM tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik oleh PSE Pelayanan Publik
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan di sepanjang tahun 2013 di Jakarta dan berbagai daerah. Oleh karenanya, Dirjen Aplikasi informatika mengharapkan berbagai kalangan dapat menyampaikan usul dan tanggapannya terhadap sejumlah RPM yang akan disusun oleh Kementerian Kominfo.
----------