Translate

Saturday, September 18, 2010

PETISI CIREBON 2010

Kepada semuanya, Mohon disebarluaskan:

PETISI CIREBON 2010

Yang Terhormat,
Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono
Di
Tempat


Bapak Presiden yang terhormat,

Pembukaan UUD 1945 menyatakan dengan tegas tujuan pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yakni “...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial...”

Jelaslah bahwa perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial adalah
raison d’etre mengapa Negara Indonesia perlu ada.

Pada Minggu, 12 September 2010, atau 3 Syawal 1431 H, tiga hari setelah ‘Idul
Fitri, telah terjadi tindak kekerasan terhadap jamaah Gereja Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi. Kekerasan ini menyebabkan paling sedikit
sembilan orang luka, termasuk pendeta.

Kekerasan ini bukan pertama kalinya terjadi pada gereja, pun bukan yang pertama
kali terjadi pada kelompok agama minoritas. Setara Institute, NGO yang peduli
terhadap isu kebebasan beragama, menyebutkan telah terjadi 28 kasus pelanggaran
hak terhadap kelompok Kristiani pada separuh tahun 2010 (Harian The New York
Times, 31 Juli 2010).

Kekerasan demi kekerasan juga terjadi pada kelompok kepercayaan, seperti yang
terus menerus terjadi pada Jemaat Ahmadiyah, yang menjadikan 200.000-an
pengikutnya hidup dalam ketakutan. Tanpa proses pengadilan, bahkan berdasarkan
interpretasi kepercayaannya sendiri, Menteri Agama Suryadharma Ali telah
mengumumkan rencana pembubaran Ahmadiyah.

Di Cirebon, kekerasan juga menimpa pada Jamaah Majlis Ta’lim Hidup Dibalik Hidup
(HDH) akibat pemberian fatwa sesat oleh MUI Kab. Cirebon. Sejumlah Gereja juga
beberapa kali diancam dan dipaksa tutup oleh sekelompok orang yang
mengatasnamakan Islam.

Kami, warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945,
menyatakan keprihatinannya terhadap kekerasan demi kekerasan yang menimpa
kelompok agama dan kepercayaan minoritas, dan minimnya upaya pemerintah untuk
menghentikan kekerasan ini. Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin
perlindungan dan kebebasan untuk memeluk kepercayaan dan agama, serta beribadah
menurut agama dan kepercayaannya itu. Jaminan ini secara gamblang tercantum
dalam ketentuan UUD 1945, Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai
jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Kami meminta kepada Presiden (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan) dan para
penyelengggara negara yang lain untuk sungguh-sungguh memperhatikan tegaknya
amanat Konstitusi dan memberikan perlindungan secara penuh terutama kepada
segenap kelompok minoritas agama dan kepercayaan di seluruh penjuru Nusantara.

Kami, warga negara Indonesia, menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Kepastian adanya jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi
warga negara dalam memeluk agama dan keyakinan masing-masing serta dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya itu.

2. Presiden mengambil tindakan nyata, baik secara hukum maupun politik,
untuk membuktikan janji kampanye dan pidato-pidatonya bahwa pemerintah telah
memberi jaminan kebebasan dan perlindungan bagi warga negara dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, sebagaimana terakhir
disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16
Agustus 2010.

3. Menuntut Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap laporan Kapolri
Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada 30 Agustus 2010 tentang
organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berbuat anarkis. Menurut laporan
Kapolri, beberapa organisasi itu terlibat 49 tindakan kekerasan pada 2010 dan
total 107 tindakan kekerasan pada beberapa tahun terakhir, termasuk penyerangan
terhadap kebebasan beribadah, baik terhadap penganut agama dan keyakinan
tersebut maupun tempat-tempat ibadah mereka.

4. Mendesak polisi mengusut tuntas berbagai tindakan kekerasan terhadap
kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dan
menangkap pelaku dan otak pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut, serta
memrosesnya secara hukum.

5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Bersama Dua Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan
Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini dinilai diskriminatif, menghambat
kebebasan beragama dan berkeyakinan, bertentangan dengan Konstitusi, serta
memicu konflik horizontal antar umat beragama di sejumlah tempat.
6. Mendorong dialog antar warga negara dan elemen kebangsaan tentang
kebebasan beragama dan berkeyakinan serta jaminan konstitusional dalam
menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya itu. Dialog ini harus menjadi
cara dan strategi kebudayaan jangka panjang untuk membangun kerukunan dan
kedamaian antaragama-agama di negeri Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.

Demikian petisi ini kami tulis, tandatangani, dan sampaikan kepada Presiden
Republik Indonesia dan semua penyelenggara negara sebagai Pernyataan Warga
Negara yang menuntut respon negara dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa terus memberkati Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

Cirebon, 18 September 2010

Yang bertandatangan dalam petisi ini:
Fahmina-institute, Forum “Kerukunan Lintas Iman” Sabtuan, Institut Studi Islam
Fahmina (ISIF) Cirebon, Komunitas Seniman Santri (KSS), Gereja Kristen Indonesia
(GKI), GP Ansor Kab. Cirebon, Gereja Kristen Pasundan (GKP), Persaudaraan Umat
Budha Cirebon, LKM Rumba Gragre ISIF Cirebon, Majlis Ta’lim HDH Cirebon, LSM
Pengkajian dan Komunikasi Kebangsaan (Pekka) Cirebon, Ponpes Al-Mizan
Majalengka, Amparan Jati Cirebon, WCC Balqis, Komunitas Akar Jati Majalengka,
Jaringan Radio Komunitas (JARIK) se-Wilayah Cirebon, Bannati Cirebon, KH. Husein
Muhammad, KH. Marzuki Wahid, KH. Faqihuddin Abd. Kodir, KH. Maman Imanul Haq,
Johanes redaMuryadi, Surya Pranata, Petrus Juarno, Pdt. Alung, Rochasan, Pdt.
Victor Maruli, Pdt. Adama, Pdt. Teddy Sutanto, Pdt. Sugeng Daryadi, Iswanto,
Satori, Ustd. Buldan Burhanuddin, Eko Hartono, Wisnu M, Suaebun, Bambang HGF,
Abdul Muiz Syaerozi, Baequni Mh, M. Sholeh.

Kontak Person: Marzuki Wahid, 081546449960,
marzukiwahid@...

Tembusan:
1. Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat RI;
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI;
3. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI;
4. Ketua Mahkamah Agung RI;
5. Kepala Kopolisian Negara RI;
6. Media massa: Surat Kabar, Majalah, Televisi, dan lain-lain.