GEREJA KRISTEN INDONESIA
Surat Terbuka
Yang Terhormat:
Presiden Republik Indonesia, Bapak Dr. Susilo Bambang Yudoyono
Salam Sejahtera,
Kami, pimpinan Gereja Kristen Indonesia, salah satu dari gereja-gereja
Protestan di Indonesia, dengan jumlah anggota saat ini sekitar 230.000
jiwa (dewasa), yang bersekutu dalam 220 gereja lokal; sebagai bagian
integral dari masyarakat, bangsa, dan negera Indonesia, dengan hormat
kami ingin menyampaikan surat terbuka kami ini kepada Bapak.
Pertama-tama, perkenankan kami menyampaikan Selamat Idul Fitri 1431 H.
Seperti Bapak ketahui, beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu,
12 September 2010, telah terjadi penyerangan dan penusukan terhadap
pendeta dan sintua Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur
Indah, Bekasi Timur. Sehubungan dengan hal di atas, kami, Badan
Pekerja Majelis Sinode GEREJA KRISTEN INDONESIA, menyampaikan beberapa
hal berikut:
1. Penyerangan dan penusukan tersebut adalah tindakan anarkis dan
amoral yang menciderai nilai kemanusiaan. Aksi anarkis itu juga
merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami meminta Bapak Presiden medesak
Kepolisian RI agar para pelakunya dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang sama juga harus
diberlakukan terhadap semua pelaku perusakan atas nama agama lainnya.
2. Penutupan tempat-tempat ibadah, dan yang terakhir aksi
penyerangan terhadap pendeta, sintua, dan umat HKBP yang hendak
beribadah adalah bukti semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas
intoleransi agama di kalangan umat beragama dan bahkan juga di
kalangan elite politik. Aksi penyerangan adalah bentuk intoleransi
agama yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah
yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Intoleransi agama adalah
virus patologis sosial yang menggergaji tiang-tiang penyangga
kebhinekaan Indonesia, serta berpotensi merobek-robek eksistensi
bangsa ini. Lebih dari itu, intoleransi agama akan mencabik
kemanusiaan mereka yang menindas, dan kemudian mereka yang ditindas.
Dalam semangat cinta dan persaudaraan kita semua menghadapi virus
intoleransi agama. Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden
memelopori semua komponen bangsa untuk tetap kokoh melawan intoleransi
agama dengan cara-cara damai dan bermartabat.
3. Negara, terutama pemerintah, berkewajiban menjaga, memelihara
serta menjalankan roda pemerintahan berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945. Ini berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini
juga berarti pemerintah harus menentang dan mencegah setiap upaya dan
tindakan yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.
4. Berdasarkan motto: Bhineka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 yang anti diskriminasi, Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah wajib menjaga dan memelihara keanekaragaman bangsa
dalam semangat kebebasan, kesetaraan dan keadilan.
5. Berharap Bapak Presiden dapat mengambil sikap yang berani dan
tegas untuk menghentikan segala tindakan atau aksi yang menghalangi
orang untuk menjalankan ibadahnya, karena hal itu merongrong UUD 1945
dan merupakan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia; dan
memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk melindungi hak setiap warga
negara dalam beribadah dan menjalankan agamanya di mana pun di seluruh
negeri ini.
Demikian surat terbuka kami. Kami berdoa agar Tuhan memberikan hikmat
kepada Bapak dalam memimpin bangsa yang majemuk ini.
Jakarta, 13 September 2010
<span>Pdt. Dr. Albertus Patty</span>
<span>Pdt. Dr. Lazarus H. Purwanto</span>
Ketua Bidang Kesaksian dan Pelayanan
Sekretaris Umum
Tembusan:
Disampaikan kepada yang terhormat:
1. Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
2. Pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
3. Pimpinan Persekutuan Injili Indonesia (PII)
4. Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
5. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
6. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
7. Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
8. General Secretary of the World Council of Churches (WCC), Geneva, Swiss
9. General Secretary of the World Communion of Reformed Churches
(WCRC), Geneva, Swiss
10. General Secretary of the Christian Conference of Asia (CCA),
Chiangmai, Thailand