Translate

Sunday, October 02, 2011

Sensus Pajak

INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak menegaskan, petugas Sensus Pajak yang asli tidak akan meminta uang dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu ada juga beberapa ciri resmi lainnya. "Pokoknya kami tidak meminta uang, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," tegas sekelompok petugas sensus yang ditemui di sela-sela pekerjaannya di JITEC Mangga Dua, Jumat (30/9).

Berikut merupakan hal-hal yang terkait petugas Sensus Pajak :

1. Ada "Surat Tugas" yang resmi dari KPP setempat.

2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang : - Satu orang dari pihak Dirjen Pajak - Satu orang dari pihak eksternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN pajak.

3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi.

4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak.

5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll .

6. Bila tidak mengerti sebaiknya tidak menjawab.

7.Jangan sekali-kali memberikan dokumen apapun termasuk foto copy annya.

8.Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya " baru ditandatangani.

Dari sisi kostum sendiri, mereka memperlihatkan cirinya berupa topi, rompi, kartu identitas yang dikalungkan. "Jadi petugas sensus ini kelengkapannya, topi, rompi, ID, name tag," ujarnya. Berdasarkan SOP, sensus dilakukan sekitar 3-5 menit, tetapi paling lama bisa sekitar 10 menit untuk menyensus satu orang calon wajib