INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak menegaskan, petugas Sensus Pajak yang asli tidak akan meminta uang dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu ada juga beberapa ciri resmi lainnya. "Pokoknya kami tidak
meminta uang, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," tegas sekelompok
petugas sensus yang ditemui di sela-sela pekerjaannya di JITEC Mangga
Dua, Jumat (30/9).
Berikut merupakan hal-hal yang terkait petugas Sensus Pajak :
1. Ada "Surat Tugas" yang resmi dari KPP setempat.
2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang : - Satu orang dari
pihak Dirjen Pajak - Satu orang dari pihak eksternal yang dipilih oleh
Dirjen Pajak dari luar PN pajak.
3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi.
4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga
yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk
memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk
mengadakan Sensus Pajak.
5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan
rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll .
6. Bila tidak mengerti sebaiknya tidak menjawab.
7.Jangan sekali-kali memberikan dokumen apapun termasuk foto copy annya.
8.Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum
ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah
data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya "
baru ditandatangani.
Dari sisi kostum sendiri, mereka memperlihatkan cirinya berupa topi,
rompi, kartu identitas yang dikalungkan. "Jadi petugas sensus ini
kelengkapannya, topi, rompi, ID, name tag," ujarnya. Berdasarkan SOP,
sensus dilakukan sekitar 3-5 menit, tetapi paling lama bisa sekitar 10
menit untuk menyensus satu orang calon wajib