Translate

Wednesday, December 01, 2004

Administrasi Kependudukan Belum Dianggap Penting

Minggu, 21 November 2004 09:02 WIB - warta ekonomi.com
Penyanderaan dua TKI di Irak awal September lalu menunjukkan betapa amburadulnya administrasi kependudukan di Tanah Air. Sebagai lembaga yang diserahi tanggung jawab menata administrasi kependudukan, tak pelak, Ditjen Kependudukan Departemen Dalam Negeri ikut disorot. Sebenarnya seperti apa penataan administrasi kependudukan di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, Andy Zoeltom dari Warta Ekonomi mewawancarai Rohadi Haryanto, dirjen Administrasi kependudukan Depdagri. Nukilannya:

Kasus sandera TKI membuktikan banyak terjadi pemalsuan identitas. Mengapa berulang kali terjadi?

Kasus pemalsuan identitas terjadi karena tertib administrasi kependudukan belum dianggap penting.

Mengapa begitu?

Begini, KTP itu 'kan menjadi dasar bagi penertiban dokumen atau kepentingan pelayanan publik lainnya. Saat ini pelaksanaan Administrasi Kependudukan, termasuk penerbitan identitas penduduk di Indonesia, berlandaskan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Nah, mengacu peraturan itu, daerah tingkat II (dati II) bertugas melaksanakan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan identitas. Sedang pemerintah (pusat) menyusun pedoman, kebijakan dan standarisasi teknis. Oleh karenanya sebelum diberlakukan sistem nasional, pelaksanaannya masih ditentukan oleh kemauan dan kemampuan masing-masing kabupaten/kota, termasuk tata cara operasional, sistem pengamanan, dan teknologi yang digunakan.

Hasilnya?

Sistem yang dilaksanakan daerah, terutama dalam penerbitan identitas, umumnya masih belum mampu menjamin penerbitan dokumen yang handal.

Apa kendalanya?

Sistem penerbitan dokumen belum didasarkan pada basis data penduduk yang disimpan oleh dati II atau yang dihimpun dalam Pusat Data Kependudukan di provinsi atau nasional. Selain itu penerbitan dokumen oleh kabupaten/kota belum mungkin untuk diperiksa kembali atau diakses oleh pihak lain. Ini karena teknologinya belum siap. Untuk mengetahui kebenaran data identitas seseorang dari daerah lain, atau bahkan di daerah yang bersangkutan, kami belum bisa menyediakannya secara cepat dan tepat karena belum menggunakan teknologi informasi.

Sejauh mana peran Ditjen Kependudukan menata soal ini?

Kami sedang membangun sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan, meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi, termasuk aplikasinya guna penerbitan dokumen dan penyediaan statistik kependudukan. Sistem ini kami sebut Sistem Administrasi Kependudukan (SAK), yang dilengkapi dengan sarana pengiriman data melalui jaringan ekstranet (secara online) dengan memakai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sejauh mana penerapannya?

SIAK telah diuji coba dan bahkan dipakai dalam pelayanan administrasi kependudukan di beberapa daerah rintisan. Dengan penerapan SAK dan SIAK, penerbitan KTP lebih terjamin kebenarannya dan pengecekan kebenaran identitas bisa diakses oleh instansi lain. Demikian juga penerbitan akte sebagai pengesahan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian) setelah yang bersangkutan melaporkan dan memberikan bukti otentik dari peristiwa yang dicatatkan.