Translate

Monday, November 14, 2016

Daftar Lengkap UMP 2017

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, Kamis (11/11/2016):

1‎. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.949.284‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 2.358.454‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP ‎2017 sebesar Rp 2.266.722‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7‎. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10.‎ Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000

13. ‎Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

14. ‎Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,

15. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700

16. ‎Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18‎. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400

21. ‎Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, ‎naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000

28‎. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000

29. ‎Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

30.‎ Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000

31. ‎Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266

33. ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000

Fanky Christian
Director
PT. DAYA CIPTA MANDIRI SOLUSI
mobile: 62-812-1057533 / 0881-8857333
skype: fankych1211
   

Sunday, November 13, 2016

MINDSET

πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΎπŸ”Έ〰

.          *MINDSET* πŸƒ

Sebelum sang ayah menghembuskan nafas terakhir, almarhum memberi pesan kepada kedua anaknya:

"Anakku, dua pesan penting yang ingin ayah sampaikan kepadamu untuk keberhasilan hidupmu.

* Pertama: jangan pernah menagih piutang kepada siapa pun
* Kedua: jangan pernah tubuhmu terkena terik matahari secara langsung."

5 tahun berlalu sejak kepergian sang ayah, sang ibu menengok anak sulungnya yang kondisi bisnisnya sangat memprihatinkan. Si ibu pun bertanya, "Wahai anak sulungku, kenapa kondisi bisnismu demikian?"
Si sulung menjawab, "Saya mengikuti pesan ayah, bu…

* Pesan pertama: saya dilarang menagih piutang kepada siapa pun sehingga banyak piutang yang tidak dibayar dan lama² habislah modal saya...

* Pesan yang kedua: ayah melarang saya terkena sinar matahari secara langsung dan saya hanya punya sepeda motor, itulah sebabnya saya pergi dan pulang kantor selalu naik taxi."

Kemudian sang ibu pergi ke tempat si bungsu yang keadaannya berbeda jauh. Si bungsu sukses menjalankan bisnisnya.

Sang ibu pun bertanya, "Wahai anak bungsuku, hidupmu sedemikian beruntung, apa rahasianya…?"
Si bungsu menjawab, "Ini karena saya mengikuti pesan ayah, bu...

* Pesan yang pertama: saya dilarang menagih piutang kepada siapa pun. Oleh karena itu saya tidak pernah memberikan utang kepada siapa pun sehingga modal saya tetap utuh...

* Pesan kedua: saya dilarang terkena sinar matahari secara langsung, maka dengan motor yang saya punya saya selalu berangkat sebelum matahari terbit dan pulang setelah matahari terbenam, sehingga para pelanggan tahu bahwa toko saya buka lebih pagi dan tutup lebih sore."
-------------------
Perhatikan...

Si Sulung dan Si Bungsu menerima pesan yang SAMA, namun masing² memiliki penafsiran dan sudut pandang atau MINDSET berbeda. Mereka MELAKUKAN cara yang berbeda sehingga mendapatkan HASIL yang berbeda pula.

Hati²lah dengan Mindset kita...
Mindset positif memberi hasil menakjubkan, sebaliknya mindset negatif memberikan hasil menghancurkan...

PILIHAN ada di tangan anda yaw πŸ˜€πŸ‘salam hangat

Fanky Christian
fankychristian.blogspot.com

Paket Kebijakan Ekonomi XIV - E-Commerce

Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.
Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dengan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020.

“Masalahnya, kita belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan terkait e-commerce yang tidak mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Kamis (10/11), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Karena itulah pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
“Caranya adalah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019,” tambah Darmin.
Menurut Darmin, kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce). Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dan rencana tindak lanjut pelaksanaan e-commerce pada bidang tugas masing-masing.
Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital; (5) seed capital dari Bapak Angkat; (6) crowdfunding; dan (7) pembukaan DNI.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; (2) harmonisasi regulasi; (3) sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan (4) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; (3) pengembangan alih data logistik UMKM; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security): (1) penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; (2) public  awareness tentang kejahatan dunia maya; dan (3) Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

sumber: https://www.ekon.go.id/ekliping/view/paket-kebijakan-ekonomi-xiv.2862.html

Saturday, November 12, 2016

my Level 42

Waktu menapaki pagi, di sambut kecupan hangat di pipi menyambut pagi di umurku yang ke 42. Sambil mensyukuri remangnya pagi, pikiranku berkelana, mencari makna atas umur 42 yang Tuhan berikan, dan entah mengapa teringat dengan lagu-lagu Level 42 yang dulu sempat mengisi hidupku.
Kuraih ipad2 ini untuk mulai mengakses video jadul Level 42 dan teringat akan 2 lagu, Lesson In Love dan Forever Now. Sekilas kembali berusaha memahami liriknya, dan mencocokkan dengan apa yang aku alami selama ini . Sepertinya sekilas Lesson in Love menjadi tema yang bagus, tetapi setelah dipahami ternyata tidak sesuai denganku. Dan aku lebih cenderung memilih Forever Now sebagai lagu tema hidup umur 42-ku. 

I just heard that time will come to an end
In twenty thousand million years
I just heard the big bang
With my own ears 

People sit and worry about the future
Live your life 'cos the now is all there is 

Forever now
As the world goes round and round
One eternal moment in time
To live forever
Live forever now 

If I live one hundred years in this life
It still don't give me too much time
And time is still the one thing
That money can't buy 

People sit and worry about the future
Live your life 'cos the now it's all there is 

Forever now
As the world goes round and round
One eternal moment in time
To live forever
Live forever now 

Holy grail, holy cow
I just wanna live forever now


Tuhan sungguh mengajar ku untuk tidak kuatir akan masa depan. Di tengah kondisi yang tidak menentu, Tuhan tetap menolongku. Di tengah kekuatiran, suara Tuhan selalu ada dan nyata. Tidak pernah terbayangkan, oleh si bule kecil ini, yang tiap hari harus berjalan menapaki jalan sepanjang bukit duri , dengan cemooh banyak orang , semua bisa dilalui dengan amat hebat. 
Tahun berganti tahun, prestasi kecil demi prestasi kecil dikumpulkan bukan hanya untuk menyenangkan hati orangtua single yang berkeringat mencari uang , tapi untuk mencapai sesuatu yang sedang Tuhan sedang siapkan. Keluarga kecilku terus mendukungku dengan caranya yang unik.

Bernyanyilah bagi-Nya, bermazmurlah bagi-Nya, percakapkanlah segala perbuatan-Nya yang ajaib!

Itulah pesan adikku si bontot, mari terus percakapkan perbuatanNya yang ajaib dalam hidupku, dan tetap semangatlah, live forever now in Christ.



Thursday, November 10, 2016

Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce!

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce!
Jakarta, 10 November 2016

Jakarta – Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.

Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada 2020.

Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Peta Jalan e-commerce ini diumumkan Kamis (10/11) di Istana Kepresidenan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (10/11), di di Istana Kepresidenan.

"Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata Darmin.

Karena itu, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional;

(3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public  awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
(ekon)

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Farah Heliantina (08159530800)

Website: www.ekon.go.id
Twitter: @PerekonomianRI
Email: humas.ekon@gmail.co

Fanky Christian
fankychristian.blogspot.com

Tuesday, November 08, 2016

Benak pikiran sangatlah Penting

Renungan Selasa pagi :                               Benak pikiran sangatlah  Penting

Seseorang bila benak pikirannya berubah,maka moralitasnya akan berubah juga.

Moralitasnya berubah,
energi disekitar dirinya akan berubah .

Energi disekitarnya berubah,
maka feng sui nya juga akan berubah .

Feng suinya berubah,
maka rejekinyapun ikut berubah .

Rejeki berubah,
nasibnyapun ikut berubah .

Mau MERUBAH NASIB

Benar2 harus tergantung energi positif yg kita miliki, memiliki kebajikan yg tinggi akan memiliki semuanya .

Bukan tergantung apa yg dipakai dibadan nya, misalnya membawa jimat pelindung atau mutiara yg bisa merubah nasib .

Hatinya Baik , Sabar , Lapang dada pasti wajahnya akan berubah jadi wajah hokky .

Itulah alat rias yg paling mahal , alat rias apapun tidak bisa merubah wajah orang jadi Hokky .

Aura Wajah ditimbulkan dari benak pikiran .

Maka Keadaan hidup / nasib akan berubah krn perubahan benak pikiran .

Dlm Kehidupan ini Manusia hrs Membina diri , yg Dibina/dirubah adalah hati / benak pikirannya .

Bila hatinya tanpa ganjalan , semuanya akan jadi lancar .

Hati jadi tentram & damai maka Keadaanpun akan jadi lebih indah .

Hati menjadi gembira
maka kehidupannya akan bahagia.

Manusia dlm seumur hidupnya
Apapun kehidupannya

Jgn menyalahkan orang lain

Krn dirinyalah yg membuat rasa senang , emosi , sedih & gembira
Kehidupan ini adalah aksi & reaksi

Makin banyak membantu orang
Makin banyak yg didapatkan.   

Selamat pagi
Salam 3T
Thankful
Thinkful
Tuesday
​πŸ’Œ ☕☕ 🌷 ☕☕☕ πŸ’Œ

Fanky Christian
fankychristian.blogspot.com

Saturday, November 05, 2016

Apa Gaya Menjual Anda?

*Apa Gaya Menjual Anda?*
Menjual tidak hanya terbatas pada proses menawarkan sebuah produk atau jasa saja, melainkan termasuk juga  terampil berkomunikasi dengan efektif dan mampu mempengaruhi orang lain sehingga mereka bersedia menerima ide pemikiran kita dan dengan sukarela melakukan apa yang kita sarankan.
Dalam hidup sehari hari, kita selalu terlibat dalam proses selling tanpa bisa dihindari, misalnya ketika seorang ibu menyuruh anaknya untuk mandi, makan dan mengerjakan PR sekolah, tanpa disadari sang ibu sudah menjual sebuah saran supaya sang anak setuju untuk pergi mandi, makan dan mengerjakan PR nya, atau ketika anda mengajak teman teman untuk clubbing di cafΓ© kesukaan anda, anda sudah menjual kepada teman anda.
Bahkan ketika anda ditawarkan sebuah produk dan menolak untuk membeli, anda juga sudah menjual, yaitu menjual alasan kenapa anda tidak mau membelinya.
Dalam proses selling, setiap orang memiliki strategi yang berbeda sesuai dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental masing masing.

*Strategi Menjual*
Kalau dilihat dari pendekatannya, strategi atau gaya menjual bisa dikategorikan sebagai berikut (diurut berdasarkan fleksibilitasnya):
1. *Gaya Mengemis atau Memohon Belas Kasihan*, strategi ini sangat tidak efektif karena anda sama sekali tidak memiliki kendali atas proses tersebut, closing itu tergantung pada keberuntungan  atau belas kasihan prospek. Biasanya cara ini digunakan oleh anak2 ketika meminta sesuatu kepada orang tuanya, tapi dalam praktek sehari hari kita masih juga menemukan cara tersebut pada orang dewasa dan pada sales tertentu, pendekatan dengan gaya ini bisa kita dikenali dari gayanya yang khas seperti "tolonglah pak/bu, ini kan sudah mau tutup bulan dan target saya masih belum tercapai…", atau "tolong dibantu… saya kan memiliki 3 orang anak yang harus saya nafkahi…" dsb… dsb…
2. *Gaya Maksa*, strategi ini sering anda jumpai pada direct selling, dimana para sales ngotot dan memaksa meskipun sang prospek sudah menjelaskan tidak ada kebutuhan dan tidak tertarik untuk membeli, meski relatif lebih baik daripada yang no 1, tetap saja strategi ini kurang efektif, justru kebanyakan prospek akan kapok dan trauma karena cara pendekatan yang maksa ini, dan cara inilah juga yang menyebabkan kenapa masih banyak persepsi yang negatif terhadap profesi sebagai sales, sehingga banyak sales yang menjadi kurang pede dan menyebut dirinya dengan sebutan "tenaga marketing", bukan sales.
3. *Memberi Perintah*, meski lebih efektif dari 2 gaya sebelumnya, tetap saja pendekatan ini tidak fleksibel, karena untuk memberikan instruksi atau perintah, anda membutuhkan otoritas, kekuasaan dan karisma, dan begitu anda berada diluar daerah kekuasaan, maka pendekatan tersebut sudah sulit untuk diterapkan.
4. *Melakukan Negosiasi*, syarat untuk bisa melakukan negosiasi adalah anda harus memiliki posisi tawar yang minimal seimbang dengan prospek, dan biasanya dalam negosiasi ada beberapa hal penting yang harus anda korbankan,  "Jika anda memberi ini… maka saya akan memberikan itu.. dan itu… dan itu…"
5. *Melakukan Persuasi*, yaitu strategi membujuk dan mempengaruhi dengan menggunakan pengetahuan tentang psikologi dan perilaku manusia, dibandingkan dengan pendekatan sebelumnya, pendekatan ini jauh lebih fleksibel dan bisa digunakan kapan saja meskipun posisi tawar anda lemah.
6. *HipnoSelling dgn Covert Hipnotis* utk berkomunikasi dengan pikiran sadar sekaligus dgn pikiran bawah sadar, teknik Covert Conversational Hipnotis ini menyamarkan proses hypnosis dalam percakapan yang terkesan biasa biasa saja utk menanamkan sbh sugesti atau ide ke pikiran bawah sadar prospek (www.CovertHipnotis.com).

Berdasarkan gaya pendekatan diatas, anda termasuk tipe yang mana?

Salam turbo
*Awie Suwandi Soh MCH. CSH.*
*_Influence & Wealth Coach_*
Baca Artikel Menarik lainnya di www.HipnoSelling.com

Fanky Christian
fankychristian.blogspot.com